Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

Misi Penyelamatan Nyawa: Bupati Kotabaru Berikan Hibah Ambulans untuk Desa dan Puskesmas

Misi Penyelamatan Nyawa: Bupati Kotabaru Berikan Hibah Ambulans untuk Desa dan Puskesmas

Pada tanggal 27 November 2025, pukul 12:02:54, sebuah misi penyelamatan nyawa yang luar biasa diwujudkan oleh Bupati Kotabaru. Dengan niat tulus untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di wilayahnya, beliau memberikan hibah ambulans kepada 22 desa dan 5 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Kotabaru. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem penanganan darurat medis di setiap daerah tersebut. Dengan adanya ambulans yang siap sedia, diharapkan waktu respons dalam situasi darurat dapat diminimalkan, sehingga nyawa masyarakat dapat diselamatkan dengan lebih cepat dan efisien. Lokasi penyerahan hibah ambulans dilakukan di halaman Kantor Bupati Kotabaru, menjadi momen bersejarah yang menggambarkan komitmen pemerintah daerah, pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa dalam mendukung kesejahteraan dan keselamatan warganya. Keberadaan ambulans di setiap desa dan puskesmas akan menjadi aset berharga dalam menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh komunitas lokal. Tindakan proaktif Bupati Kotabaru merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Semoga dengan adanya hibah ambulans ini, tingkat kematian akibat keterlambatan dalam penanganan medis dapat dikurangi, dan masyarakat Kotabaru dapat merasakan dampak positif dari upaya penyelamatan nyawa yang dilakukan oleh relawan yang ikhlas dalam membantu umat, dalam menangani kedaruratan masyarakat di kabupaten kotabaru. Bravo ... #kaur_perencanaan_desa

Hukum & Pemerintah

6 bulan yang lalu

Regulasi Baru: Perangkat Desa Diakui sebagai Pegawai Pemerintah Tetap Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

Regulasi Baru: Perangkat Desa Diakui sebagai Pegawai Pemerintah Tetap Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

      Kotabaru — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas memperkuat status perangkat desa sebagai bagian penting dalam struktur pemerintahan nasional. Melalui ketentuan terbaru ini, perangkat desa kini diakui sebagai pegawai pemerintah tetap, dengan pola kerja dan mekanisme kepegawaian yang mendekati sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga tengah membuka wacana peralihan status perangkat desa menjadi ASN PPPK, sebagai bentuk penataan dan kepastian hukum bagi seluruh jabatan perangkat desa di Indonesia. Sosialisasi Dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa Sosialisasi regulasi ini digelar di Kecamatan Pulau Laut Utara dan dihadiri oleh: Kasi Pemerintahan Desa Kasi Pelayanan Desa Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Kaur Perencanaan Kaur Keuangan Kaur Tata Usaha dan Umum Sekretaris Desa Kepala Desa Kepala Dusun Staff Perangkat Desa Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa staff perangkat desa dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi perampingan anggaran, sesuai kebijakan desa dan peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa Boleh dari Luar Desa, Kecuali Kepala Dusun UU No. 3 Tahun 2024 memberi ruang bahwa perangkat desa tidak wajib berasal dari desa tempat bertugas, selama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administratif. Namun, untuk jabatan Kepala Dusun, syarat domisili wajib berada di desa setempat, mengingat fungsi pelayanan langsung pada wilayah dusun. Syarat Menjadi Perangkat Desa WNI Usia 20–40 tahun Pendidikan minimal SLTA/sederajat Usia pensiun perangkat desa: 60 tahun Dapat berasal dari desa setempat maupun luar desa dalam NKRI Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Makin Ketat Layaknya ASN Dalam sosialisasi tersebut, Camat Pulau Laut Utara menegaskan bahwa proses manajemen kepegawaian perangkat desa kini lebih terstruktur, berlapis, dan ketat, bahkan menyerupai mekanisme ASN. Kutipan Resmi: Camat Pulau Laut Utara menyampaikan: “Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2024, perangkat desa kini memiliki kedudukan yang lebih jelas dan terhormat. Pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi perangkat desa tidak bisa lagi dilakukan sembarangan, tetapi mengikuti prosedur berjenjang seperti ASN. Hal ini untuk menjaga profesionalitas dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.” Kasi Pemerintahan Kecamatan menambahkan: “Perangkat desa bekerja terorganisir, bahkan lebih dekat dengan masyarakat dibanding aparatur pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan kepegawaiannya juga harus tertib, terukur, dan mengikuti standar pemerintahan modern.” Beliau juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan apabila: Telah mencapai usia 60 tahun Mengalami halangan tetap Melakukan pelanggaran aturan Tidak lagi memenuhi syarat jabatan Terjadi penataan kelembagaan atau perampingan anggaran (khusus staf) Perangkat Desa, Ujung Tombak Pemerintahan Dengan perubahan regulasi ini, perangkat desa semakin diakui sebagai bagian penting pemerintahan yang bekerja terstruktur dari tingkat lokal hingga nasional. Wacana peralihan menjadi ASN PPPK diharapkan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.  

Hukum & Pemerintah

6 bulan yang lalu

SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat

SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat

SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat di Kotabaru Kotabaru - Implementasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa di Kotabaru, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, menunjukkan proses evolusi yang harus disesuaikan dengan arahan baru dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa SK pengangkatan perangkat desa akan diberikan oleh Bupati, membuka jalan bagi kemungkinan perangkat desa untuk menjadi honorer bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam UU terbaru, pelaksanaannya di Kabupaten Kotabaru masih menemui hambatan. Edaran resmi menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. "Di surat edaran tertulis bahwa proses pengangkatan perangkat desa masih menunggu PP yang belum terbit. Setelah PP tersebut tersedia, langkah selanjutnya akan segera kami laksanakan," ujar sumber terpercaya. Akan tetapi, kemungkinan tidaknya juga ada. Sebab dalam peraturan yang baru tersebut menyebutkan jika kepala desa yang mengusulkan terhadap Bupati.   “Dalam peraturan itu juga belum jelas bagaimana mekanismenya. Bisa jadi kepala desa mengusulkan kemudian yang mengangkat Bupati namun dengan SK kepala desa. Jadi bisa saja kan seperti itu. Kami tunggu PP-nya sajasemangat untuk memajukan tata kelola pemerintahan di level desa tetap terus berkobar di Kotabaru. Keterlibatan aktif warga setempat diharapkan dapat menjadi dorongan positif untuk mengimplementasikan peraturan baru tersebut sebaik mungkin, demi terwujudnya pemerintahan desa yang efisien dan transparan.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

Kisah Sukses Desa: Mengungkap Rekam Jejak Gemilang Lomba Desa di Pulau Laut Utara 2025

Kisah Sukses Desa: Mengungkap Rekam Jejak Gemilang Lomba Desa di Pulau Laut Utara 2025

Kisah Sukses Desa: Mengungkap Rekam Jejak Gemilang Lomba Desa di Pulau Laut Utara 2025 Pulau Laut Utara telah menjadi saksi bisu dari perjalanan luar biasa sebuah komunitas masyarakat desa yang tak kenal lelah dalam menggapai kesuksesan. Pada tanggal 19 Februari 2025, tepat pukul 11:17 pagi, gemerlap kegiatan Lomba Desa menghiasi Kantor Desa Stagen, mengukir sejarah baru bagi wilayah kecamatan Pulau Laut Utara. Inisiatif ini bukan semata ajang perlombaan belaka, namun lebih dari itu—sebuah wadah apresiasi tertinggi bagi kantor-kantor desa di lingkup kecamatan tersebut. Dengan tekad yang membara, para pemimpin desa dan seluruh elemen masyarakat telah bersatu dalam membangun fondasi keberhasilan yang kokoh. Dibalik gemerlap acara tersebut terdapat kisah inspiratif yang patut untuk dicatat dan diabadikan dalam lembaran sejarah. Setiap sudut desa dipenuhi dengan semangat juang yang tiada henti, menjadikan Lomba Desa sebagai tonggak pencapaian yang monumental. Sesungguhnya, keberhasilan sebuah desa tidak hanya tercermin dari fisik bangunan atau infrastruktur semata. Namun, ia melampaui batas-batas tersebut, merambah kedalaman interaksi sosial, kreativitas masyarakat, serta tatanan budaya yang melekat erat dalam kehidupan sehari-hari. Melalui Lomba Desa ini, setiap desa berlomba-lomba untuk menunjukkan prestasi terbaiknya. Mulai dari kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, inovasi pertanian lokal, hingga program kesejahteraan masyarakat, semua bidang diperhitungkan dengan cermat. Tidak hanya sekadar ajang pamer kebolehan, Lomba Desa di Pulau Laut Utara menghadirkan semangat kerjasama yang erat antarwarga. Bersatu dalam visi yang sama, mereka membuktikan bahwa kolaborasi adalah kuncinya dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan penuh harap, kami melihat ke depan, menyaksikan pertumbuhan gemilang desa-desa di Pulau Laut Utara yang terus bersinar. Lomba Desa bukanlah akhir dari perjalanan, namun awal dari babak baru menuju kemajuan yang lebih baik. Teruslah berkarya, teruslah berkontribusi, karena desa-desa adalah cermin kejayaan sebuah bangsa.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

Perangkat Desa 2025: Menyambut Era Baru dengan Hak, Tanggung Jawab, dan Kesejahteraan yang Lebih Baik

Perangkat Desa 2025: Menyambut Era Baru dengan Hak, Tanggung Jawab, dan Kesejahteraan yang Lebih Baik

Dikutip dari - OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi ini memberikan perubahan signifikan bagi perangkat desa, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.   Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, perangkat desa kini mendapatkan pengakuan yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terlindungi. Berikut adalah perubahan utama yang perlu Anda ketahui.   1. Status Kepegawaian yang Lebih Terstruktur Salah satu masalah besar yang dihadapi perangkat desa selama ini adalah status kepegawaiannya yang tidak jelas.   Sebelumnya, banyak perangkat desa yang tidak memiliki kepastian hukum terkait status mereka.   Dengan adanya revisi UU Desa 2024, perangkat desa kini diakui sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa dengan status yang lebih jelas dan terlindungi secara hukum.   Meskipun tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa aspek.   2. Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Lebih Transparan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga mengalami perubahan signifikan.   Sebelumnya, Kepala Desa memiliki kuasa penuh dalam hal ini.   Kini, berdasarkan Pasal 26 ayat 2 huruf b, Kepala Desa harus mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.   Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyaringan dan penjaringan oleh Kepala Desa, serta konsultasi dengan Camat.   Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati/Walikota, menjadikan proses ini lebih transparan dan akuntabel.   3. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa Salah satu perubahan yang disambut baik adalah peningkatan kesejahteraan perangkat desa.   Pemerintah menetapkan standar gaji dan tunjangan yang lebih baik, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.   Selain itu, perangkat desa kini juga memiliki akses ke program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya. 4. Pengembangan Kapasitas dan Profesionalisme Pemerintah tidak hanya memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, tetapi juga pengembangan kapasitas dan profesionalisme mereka.   Program pelatihan dan pengembangan kompetensi akan diperluas untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola pemerintahan desa secara lebih efektif dan efisien.   Dengan adanya anggaran khusus untuk pelatihan, perangkat desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat, membawa dampak positif bagi keberhasilan pembangunan desa.   5. Fleksibilitas dalam Pemilihan Sekretaris Desa Salah satu perubahan yang menarik adalah mengenai status Sekretaris Desa.   Sebelumnya, Sekretaris Desa diharuskan berasal dari kalangan PNS.   Kini, Kepala Desa memiliki kebebasan untuk memilih Sekretaris Desa dari kalangan non-PNS, dengan catatan harus berkonsultasi dengan Camat dan mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Walikota.   Fleksibilitas ini diharapkan dapat membawa sosok Sekretaris Desa yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan desa.   6. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Revisi UU Desa 2024 juga memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode.   Perubahan ini berdampak pada penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang sebelumnya berlaku selama 6 tahun.   Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan. Dampak Positif bagi Pemerintahan Desa Perubahan dalam status perangkat desa yang lebih jelas dan peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat desa.   Pemerintah desa akan lebih mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, serta lebih efektif dalam memajukan pembangunan desa yang berkelanjutan.   Dengan perangkat desa yang lebih profesional dan terlindungi, pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas.   Tanggapan Positif dari Perangkat Desa Revisi UU Desa 2024 disambut dengan antusias oleh banyak perangkat desa di seluruh Indonesia.   Mereka merasa bahwa perubahan ini memberi pengakuan yang lebih besar terhadap peran dan kontribusi mereka dalam membangun desa.   Meski demikian, ada harapan agar implementasi revisi ini dilakukan secara konsisten dan adil di seluruh daerah, sehingga seluruh perangkat desa dapat merasakan manfaatnya secara merata.   Era Baru untuk Desa yang Lebih Maju Dengan adanya Undang-Undang Desa 2024, perangkat desa kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka.   Perubahan-perubahan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kapasitas perangkat desa.   Semoga dengan adanya perubahan ini, desa-desa di Indonesia akan semakin maju, menjadi ujung tombak pembangunan nasional, dan mampu berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.   Perangkat Desa 2025: Menyambut tantangan baru, perangkat desa semakin siap untuk menciptakan desa yang lebih sejahtera, profesional, dan berdaya saing di masa depan.      

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

Langkah Inovatif Desa Stagen Menuju Persiapan Untuk Kemenangan di Lomba Desa Pulaulaut Utara!

Langkah Inovatif Desa Stagen Menuju Persiapan Untuk Kemenangan di Lomba Desa Pulaulaut Utara!

Desa Stagen Memantapkan Persiapan Menuju Lomba Desa Kecamatan Pulau Laut Utara Desa Stagen, sebuah komunitas yang subur nan penuh kearifan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, kini mengukir langkah tegas dalam persiapan menghadapi ajang lomba desa tingkat kecamatan. Balai Kemasyarakatan Desa Stagen menjadi saksi bisu akan keriuhan dan semangat membara yang melanda setiap warganya. Tujuan tak lain hanyalah untuk meningkatkan kualitas hidup serta memicu gelora inovasi yang mampu mengangkat derajat kehidupan masyarakat setempat. Pada tanggal 14 Februari 2025, tepat pukul 10:06, desa yang terkenal dengan keindahan alamnya ini benar-benar bermetamorfosis menjadi laboratorium nyata akan perubahan positif. Puluhan warga dari berbagai lapisan masyarakat, dari pemuda hingga kaum ibu yang berjibaku bersama-sama menyiapkan segala hal demi menjunjung tinggi nama baik Desa Stagen di kancah lomba yang bergengsi tersebut. Ruang rapat di Balai Kemasyarakatan Desa Stagen terasa begitu hidup dengan canda tawa dan diskusi serius yang mengalun. Rencana strategis mulai dirumuskan, mulai dari penyusunan administrasi desa yang lebih efisien hingga ide-ide inovatif yang segar untuk memberdayakan potensi lokal yang dimiliki oleh desa mereka. Suasana gotong royong pun semakin menghangat seiring dengan waktu yang bergulir. Tak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pembenahan mental dan semangat kebersamaan turut menjadi fokus utama dalam persiapan mereka. Setiap langkah terhitung, setiap upaya disertai doa, harap, dan keyakinan bahwa Desa Stagen mampu menjadi contoh gemilang bagi desa-desa lain di sekitarnya. Ketua Panitia Lomba Desa Stagen, Bapak Joko, dalam sambutannya mengatakan, "Kemenangan bukanlah segalanya, tetapi semangat untuk terus belajar, berkembang, dan berinovasi merupakan kunci bagi kemajuan desa kita. Mari kita satukan tekad, bekerja keras, dan berdoa agar Desa Stagen tetap bersinar terang di tengah kecemerlangan Desa Pulau Laut Utara." Dengan semangat yang membara, Desa Stagen siap menyongsong keberhasilan baru. Lomba desa bukan sekadar ajang adu kreativitas, tetapi juga momentum untuk membuktikan bahwa kesatuan, kerja keras, dan inovasi adalah landasan kokoh membangun masa depan yang lebih baik.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu