Dipublish pada 13 Maret 2025, 19:20:37 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat di Kotabaru Kotabaru - Implementasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa di Kotabaru, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, menunjukkan proses evolusi yang harus disesuaikan dengan arahan baru dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa SK pengangkatan perangkat desa akan diberikan oleh Bupati, membuka jalan bagi kemungkinan perangkat desa untuk menjadi honorer bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam UU terbaru, pelaksanaannya di Kabupaten Kotabaru masih menemui hambatan. Edaran resmi menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. "Di surat edaran tertulis bahwa proses pengangkatan perangkat desa masih menunggu PP yang belum terbit. Setelah PP tersebut tersedia, langkah selanjutnya akan segera kami laksanakan," ujar sumber terpercaya. Akan tetapi, kemungkinan tidaknya juga ada. Sebab dalam peraturan yang baru tersebut menyebutkan jika kepala desa yang mengusulkan terhadap Bupati.
“Dalam peraturan itu juga belum jelas bagaimana mekanismenya. Bisa jadi kepala desa mengusulkan kemudian yang mengangkat Bupati namun dengan SK kepala desa. Jadi bisa saja kan seperti itu. Kami tunggu PP-nya sajasemangat untuk memajukan tata kelola pemerintahan di level desa tetap terus berkobar di Kotabaru. Keterlibatan aktif warga setempat diharapkan dapat menjadi dorongan positif untuk mengimplementasikan peraturan baru tersebut sebaik mungkin, demi terwujudnya pemerintahan desa yang efisien dan transparan.