Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

 PENETAPAN DATA ASET PEMERINTAH DESA STAGEN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PENETAPAN DATA ASET PEMERINTAH DESA STAGEN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Buklan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Balai Desa Pertemuan Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru telah dilaksanakan Musyawarah Desa Stagen dengan Agenda Penetapan data Aset Desa Stagen yang di hadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa       Materi atau Topik yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber adalah :   a.    Pengecekan dan Penelitian Daftar Aset Desa sejak awal Desa berdiri sesuai dengan sampai dengan        Tahun 2022, bahwa Aset Desa dari tahun berdiri pada tahun 1965 sampai dengan Tahun 2012         sudah tidak ditemukan lagi secara fisik maupun secara administrasi dikarenakan Pemerintah belum         menyentuh kedalam lingkup desa b.    Penetapan Data Aset Pemerintah Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara dan melaporkan Data         Aset tersebut kepada Bupati Kotabaru melalui Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru     beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir Musyawarah Desa ini, dan Melaporkan Data Aset tersebut kepada Bupati Kotabaru melalui Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.   Aset Desa adalah Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. UU No. 6/2014 tentang Desa membawa kemajuan yang sangat berarti berkenaan dengan Aset Desa. Pertama, penegasan digunakannya istilah aset desa yang memiliki makna lebih luas dari kekayaan desa. Ke dua, bervariasinya uraian mengenai aset milik Desa baik aset fisik/infrastruktur, aset finansial, dan aset sumber daya alam. Pemerintah telah memberi pengakuan (rekognisi) dan proteksi terhadap aset desa seperti hutan milik Desa, tambatan perahu, dan mata air milik Desa. Dengan kata lain, Pemerintah telah memberi proteksi dengan melakukan redistribusi sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh negara.2 Ke tiga, aset finansial bukan hanya meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban APB Desa/Daerah, namun juga meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan kemajuan bahwa desa mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, bukan sebagai sub sistem kabupaten/kota. Ke empat, proteksi terhadap Aset Desa juga diberikan pada kekayaan milik desa yang selama ini telah diambil alih Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Hal ini membuka upaya lebih luas bagi Desa dalam mengelola berbagai aset Desa untuk kesejahteraan warganya, sejalan dengan salah satu tujuan pengaturan Desa yaitu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.   UU No. 6/2014 tentang Desa mendefinisikan Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kemudian pasal 76 ayat (1) dan (2) menyebutkan secara rinci jenis Aset Desa, yaitu sebagai berikut: (1) Aset Desa dapat berupa: a. Tanah kas Desa; b. Tanah ulayat; c. Pasar Desa; d. Pasar hewan; e. Tambatan perahu;   f. Bangunan Desa; g. Pelelangan ikan; h. Pelelangan hasil pertanian; i. Hutan milik Desa; j. Mata air milik Desa; k. Pemandian umum; dan l. Aset lainnya milik Desa. (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kerja sama Desa; dan e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Rincian mengenai jenis Aset Desa tersebut merupakan pengakuan dari pemerintah bahwa desa memiliki aset yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli desa. Aset desa tidak hanya untuk kepentingan meningkatkan pendapatan asli desa, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas seperti pembangunan pasar desa, sarana pendidikan dan sarana sosial lainnya untuk menunjung pelayanan publik, dan lain-lain. Selanjutnya pasal 76 ayat (3) hingga (6) memuat halhal sebagai berikut: (3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. UU No. 6/2014 tentang Desa membawa kemajuan yang sangat berarti berkenaan dengan Aset Desa. Pertama, penegasan digunakannya istilah aset desa yang memiliki makna lebih luas dari kekayaan desa. Ke dua, bervariasinya uraian mengenai aset milik Desa baik aset fisik/infrastruktur, aset finansial, dan aset sumber daya alam. Pemerintah telah memberi pengakuan (rekognisi) dan proteksi terhadap aset desa seperti hutan milik Desa, tambatan perahu, dan mata air milik Desa. Dengan kata lain, Pemerintah telah memberi proteksi dengan melakukan redistribusi sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh negara.2 Ke tiga, aset finansial bukan hanya meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban APB Desa/Daerah, namun juga meliputi kekayaan desa yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan kemajuan bahwa desa mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, bukan sebagai sub sistem kabupaten/kota. Ke empat, proteksi terhadap Aset Desa juga diberikan pada kekayaan milik desa yang selama ini telah diambil alih Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Hal ini membuka upaya lebih luas bagi Desa dalam mengelola berbagai aset Desa untuk kesejahteraan warganya, sejalan dengan salah satu tujuan pengaturan Desa yaitu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik awal tanggung jawab besar di pundak pemerintah desa dalam mengelola keuangannya sendiri. Termasuk tanggung jawab dalam mengelola aset desa dengan berbagai permasalahan yang telah diwariskan dari pejabat desa dan perangkat desa yang menjabat sebelumnya. Sehingga Pemerintah Desa perlu bergerak lebih cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Langkah awal yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Desa yaitu Inventarisasi Aset Desa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 116 ayat (4) menyatakan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset desa. Sampai dengan tahun 2022, Pemerintah Desa belum melaksanakan inventarisasi aset desa. Hal ini mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. Surat ini mendorong Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset desa. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa di Provinsi Kalimantan Selatan,  untuk membantu Pemerintah Desa dalam bentuk pedoman teknis inventarisasi aset desa.   Pelaksanaan inventarisasi aset desa merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pengurus aset desa,yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa. kegiatan inventarisasi aset desa ini juga merupakan salah satu bentuk dari upaya pengamanan aset desa. Hasil kegiatan inventarisasi aset desa dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa serta Laporan Aset Desa. Semua aset desa merupakan sasaran inventarisasi yaitu seluruh barang milik desa baik yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada pada penguasaan pihak lain. Dalam pelaksanaannya, inventarisasi aset desa dapat dibarengi dengan penilaian aset apabila memang diperlukan. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset desa dilaksanakan Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Inventarisasi aset desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel.        Kunjungi kami di Youtube :  

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DI LINGKUNGAN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA

SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DI LINGKUNGAN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA

Sumber : Kepala Badan (KaBan) : Drs. H. AKHMAD RIVAI, M.Si Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kotabaru, melakukan sosialisasi program pajak bumi dan bangunan perdesan perkotaan (PBB-P2) di Lingkungan Instansi Kecamatan Pulau Laut Utara. yang di hadiri oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa dan Lembaga Desa lainnya. "Kami juga mensosialisasikan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak hiburan, reklame, air, tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak batuan, " kata Kepala Bependa Kotabaru Akhmad Rivai, di Kotabaru Jumat. Ia mengatakan, tujuan sosialisasi ini merupakan upaya pemahaman perubahan sektor pajak serta bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak. Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan PAD dengan melakukan terobosan-terobosan strategis di beberapa sumber pajak yang ada di wilayah Kotabaru. Sejak Januari-September 2022 pendapatan daerah mengalami kenaikan secara signifikan hingga 115,50 persen. Diantaranya pendapatan dari pajak hiburan,  pajak sarang burung walet dan pajak PBB-P2.     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru. Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.  

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

RAPAT BPD DENGAN PEMERINTAH DESA RAPBDes PERUBAHAN TAHUN 2022

RAPAT BPD DENGAN PEMERINTAH DESA RAPBDes PERUBAHAN TAHUN 2022

Berdasarkan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa. Berdasarkan undang-undang tersebut BPD desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mengadakan  rapat internal untuk membahas tentang penetapan RAPBDes desa Stagen tahun 2022 bertempat di aula kantor desa Stagen pada jumat (21/10/2022). Adapun rapat tersebut dihadiri oleh kepala desa Stagen H.Napirin, Seketaris, bendahara, kepala dusun desa Stagen ketua BPD Rahmad Budiman,SPd.MPd dan anggota BPD desa Stagen.  Rapat BPD dengan Pemerintah Desa RAPBDes Perubahan Tahun 2022 Pada tanggal 21 Oktober 2022, di kantor desa Stagen, sebuah rapat penting digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, BPD memiliki fungsi yang jelas, antara lain menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Kehadiran dalam rapat ini sangatlah representatif, terdiri dari kepala desa Stagen H. Napirin, Sekretaris, Bendahara, Kepala Dusun Desa Stagen, Ketua BPD Rahmad Budiman, SPd. MPd, dan anggota BPD desa Stagen lainnya. Rapat internal yang berlangsung pada tanggal 23 November 2022 pukul 02.12:25 ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan desa Stagen untuk menyatukan visi, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, dan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan guna kemajuan desa mereka. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan memberikan arah baru bagi pembangunan dan tata kelola desa Stagen ke depan.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

Berita Terbaru: Gebrakan Inovatif Program Bantuan Sosial Tahap 10 dan 11 Menggemparkan Masyarakat!

Berita Terbaru: Gebrakan Inovatif Program Bantuan Sosial Tahap 10 dan 11 Menggemparkan Masyarakat!

Pada tanggal 15 November 2024, Kantor Desa Stagen kembali mencatat gebrakan inovatif dalam penyaluran Program Bantuan Sosial Tahap 10 dan 11, menggemparkan masyarakat setempat. Dalam upaya membantu warga kurang mampu menghadapi tantangan ekonomi, Pemerintah Desa Stagen membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan penuh komitmen. Melalui proses yang tertib dan berdasarkan protokol yang telah ditetapkan, program ini dilaksanakan pada bulan Oktober dan November. Warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, sesuai hasil pendataan Tim Relawan Desa, menjadi fokus utama dalam rangkaian distribusi kali ini. Kepala Desa Stagen menegaskan pentingnya bantuan ini sebagai penyokong ekonomi masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. "BLT Dana Desa adalah bentuk dukungan kami kepada masyarakat, dan kami bertekad agar bantuan ini sampai tepat sasaran," ungkapnya dengan tegas. Antusiasme warga Stagen terlihat jelas saat pembagian berlangsung, dengan tetap mematuhi instruksi petugas desa demi menghindari kerumunan. Harapan besar tersemat agar dana bantuan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, menjunjung tinggi kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Dengan penyaluran BLT Dana Desa Tahap 10 dan 11 ini, Pemerintah Desa Stagen berharap dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh warga, meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah desa dalam memperhatikan serta mendukung kesejahteraan masyarakatnya.

Kemanusiaan

1 tahun yang lalu