Dipublish pada 25 November 2025, 14:45:00 WITA

Regulasi Baru: Perangkat Desa Diakui sebagai Pegawai Pemerintah Tetap Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

  • Bidang

    Hukum & Pemerintah
  • Tanggal

    25 November 2025
  • Pukul

    14:45:00 WITA

 

 

 

Kotabaru — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas memperkuat status perangkat desa sebagai bagian penting dalam struktur pemerintahan nasional. Melalui ketentuan terbaru ini, perangkat desa kini diakui sebagai pegawai pemerintah tetap, dengan pola kerja dan mekanisme kepegawaian yang mendekati sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah juga tengah membuka wacana peralihan status perangkat desa menjadi ASN PPPK, sebagai bentuk penataan dan kepastian hukum bagi seluruh jabatan perangkat desa di Indonesia.


Sosialisasi Dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa

Sosialisasi regulasi ini digelar di Kecamatan Pulau Laut Utara dan dihadiri oleh:

  • Kasi Pemerintahan Desa

  • Kasi Pelayanan Desa

  • Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa

  • Kaur Perencanaan

  • Kaur Keuangan

  • Kaur Tata Usaha dan Umum

  • Sekretaris Desa

  • Kepala Desa

  • Kepala Dusun

  • Staff Perangkat Desa

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa staff perangkat desa dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi perampingan anggaran, sesuai kebijakan desa dan peraturan perundang-undangan.


Perangkat Desa Boleh dari Luar Desa, Kecuali Kepala Dusun

UU No. 3 Tahun 2024 memberi ruang bahwa perangkat desa tidak wajib berasal dari desa tempat bertugas, selama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administratif.
Namun, untuk jabatan Kepala Dusun, syarat domisili wajib berada di desa setempat, mengingat fungsi pelayanan langsung pada wilayah dusun.


Syarat Menjadi Perangkat Desa

  • WNI

  • Usia 20–40 tahun

  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat

  • Usia pensiun perangkat desa: 60 tahun

  • Dapat berasal dari desa setempat maupun luar desa dalam NKRI


Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Makin Ketat Layaknya ASN

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Pulau Laut Utara menegaskan bahwa proses manajemen kepegawaian perangkat desa kini lebih terstruktur, berlapis, dan ketat, bahkan menyerupai mekanisme ASN.

Kutipan Resmi:

Camat Pulau Laut Utara menyampaikan:

“Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2024, perangkat desa kini memiliki kedudukan yang lebih jelas dan terhormat. Pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi perangkat desa tidak bisa lagi dilakukan sembarangan, tetapi mengikuti prosedur berjenjang seperti ASN. Hal ini untuk menjaga profesionalitas dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.”

Kasi Pemerintahan Kecamatan menambahkan:

“Perangkat desa bekerja terorganisir, bahkan lebih dekat dengan masyarakat dibanding aparatur pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan kepegawaiannya juga harus tertib, terukur, dan mengikuti standar pemerintahan modern.”

Beliau juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan apabila:

  • Telah mencapai usia 60 tahun

  • Mengalami halangan tetap

  • Melakukan pelanggaran aturan

  • Tidak lagi memenuhi syarat jabatan

  • Terjadi penataan kelembagaan atau perampingan anggaran (khusus staf)


Perangkat Desa, Ujung Tombak Pemerintahan

Dengan perubahan regulasi ini, perangkat desa semakin diakui sebagai bagian penting pemerintahan yang bekerja terstruktur dari tingkat lokal hingga nasional. Wacana peralihan menjadi ASN PPPK diharapkan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.

 

Berita Terkait

Berita Terbaru: Gebrakan Inovatif Program Bantuan Sosial Tahap 10 dan 11 Menggemparkan Masyarakat!

15 November 2024

RAPAT BPD DENGAN PEMERINTAH DESA RAPBDes PERUBAHAN TAHUN 2022

15 November 2024

SOSIALISASI PEMBINAAN PENINGKATAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DI LINGKUNGAN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA

15 November 2024

PENETAPAN DATA ASET PEMERINTAH DESA STAGEN KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

15 November 2024

Bimbingan Teknis Go Digital Desa

15 November 2024

SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN BINATANG BUAS

15 November 2024

PELATIHAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA STAGEN

15 November 2024

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA STAGEN TAHUN 2024

15 November 2024

Pandangan Baru : Menaklukkan Tantangan Alam saat Budidaya Ikan Tambak Terancam oleh Cuaca Ekstrim

18 November 2024

Melindungi Masa Depan Bersama: Rahasia Keberhasilan Program Imunisasi Anak dan Ibu Hamil di Stagen

19 November 2024

Rahasia Sukses Desa Stagen: Memanen Keberlimpahan Sebelum Waktunya untuk Melonjakkan Pendapatan Desa

19 November 2024

*Membangun Pemerintahan Desa yang Tangguh: Rangkul Potensi Aparatur Melalui Transformasi KORPRI di Kantor Desa Stagen

20 November 2024

Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Kisah Sukses Desa Stagen dalam Meraih Pencapaian 100% Implementasi SDGs!

20 November 2024

Transformasi Bersih: Bergotong Royong dalam Merubah Wajah Baru Kantor Desa!

21 November 2024

Rapat koordinasi dan Sosialisasi persiapan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kecamatan Pulaulaut Utara di Desa Stagen

25 November 2024

Menggema Demokrasi: Langkah Inovatif Desa Stagen dalam Pemilu 2024 Bersama Bhabinkamtibmas dan PPS Desa Stagen Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

26 November 2024

Rahasia Terungkap: Menguak Mitos Desa Stagen di Balik Hujan Siang

26 November 2024

Desa Stagen Terendam: solidaritas di Tengah Bencana Banjir

26 November 2024

Misteri Terungkap: Perjalanan Ajaib Mobil Pick Up tercebur Selokan Desa Stagen RT 10

18 Desember 2024

Transformasi Kehidupan: Mengungkap Rahasia Program Pos yang Merubah Nasib Melalui Bantuan Langsung Tunai!

23 Desember 2024

Seluruh Desa Dan Kelurahan seKabupaten Kotabaru Dapatkan Mobil Operasional

26 Desember 2024

Terjawab! Ini Skema Baru dari MenPAN RB Untuk Tampung Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

26 Desember 2024

Info Desa : Perangkat desa Cilapar Kabupaten Purbalingga wajib menghafal panca prasetya KORPRI

31 Desember 2024

Perangkat Desa di Kab. Kotabaru Diabaikan? : Seragam Korpri Hanya Formalitas?

31 Desember 2024

Kisah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Perjuangan Rahasia di Balik Kesejahteraan Nusa dan Bangsa

03 Januari 2025

Langkah Inovatif Desa Stagen Menuju Persiapan Untuk Kemenangan di Lomba Desa Pulaulaut Utara!

14 Februari 2025

Perangkat Desa 2025: Menyambut Era Baru dengan Hak, Tanggung Jawab, dan Kesejahteraan yang Lebih Baik

14 Februari 2025

Kisah Sukses Desa: Mengungkap Rekam Jejak Gemilang Lomba Desa di Pulau Laut Utara 2025

19 Februari 2025

Tanggal 17, Perangkat Desa Cilapar WAJIB Menghafal Panca Prasetya KORPRI !!!

24 Februari 2025

Semua Yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Diperbolehkan Mengenakan Seragam Korpri

24 Februari 2025

SK Perangkat Desa Tunggu Peraturan Terbaru dari Pemerintah Pusat

13 Maret 2025

Dinas PUPR Kotabaru Keruk Sungai di Desa Stagen, Buka Harapan Baru Atasi Banjir

22 April 2025

Pertama, Seluruh Desa di Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru Ditetapkan Desa Anti Maladministrasi 4.0

21 Mei 2025

Selamat hari guru nasional

25 November 2025

Misi Penyelamatan Nyawa: Bupati Kotabaru Berikan Hibah Ambulans untuk Desa dan Puskesmas

27 November 2025

Melangkah Bersama: Transformasi Posyandu ILP Se Kecamatan Pulaulaut Utara dan Se Kecamatan Pulaulaut Sigam Menuju Kesejahteraan Komunitas Terdepan

17 Desember 2025

pembakal Stagen tinjau Gedung TPA RT.10 dusun 3 Sungai paring Desa Stagen

17 Desember 2025

Menjaga Generasi Emas: Strategi Revolusioner untuk Mengatasi Masalah Stunting

03 Maret 2026

Terobosan Revolusioner: Rahasia Kesehatan Tambak Ikan dan Udang Melalui Strategi Hemat Besar Lautan Hijau Kelompok Petani Tambak!

03 Maret 2026