Dipublish pada 31 Desember 2024, 17:26:39 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
**Perangkat Desa di Kotabaru Diabaikan? : Seragam Korpri Hanya Formalitas?**
Kotabaru – Penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) oleh aparatur pemerintah desa merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. Selain itu, pakaian dinas harian (PDH) perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pakaian dinas bagi aparatur pemerintah daerah. Namun, di Kabupaten Kotabaru, penerapan aturan ini tampaknya diabaikan oleh pemerintah daerah.
Perangkat desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, kerap kali tidak mendapatkan perhatian serius terkait penerapan disiplin seragam Korpri. Seragam ini, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan profesionalisme, justru terkesan hanya formalitas. Padahal, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, perangkat desa juga memiliki peran penting dalam menjaga wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Beberapa perangkat desa di Kotabaru mengungkapkan bahwa mereka merasa dianggap seperti pegawai biasa, tanpa mendapatkan pembinaan atau pengawasan terkait penggunaan seragam. "Kami sering tidak tahu kapan harus mengenakan seragam Korpri dan PDH, karena tidak ada arahan yang jelas dari pemerintah daerah," ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa di salah satu kecamatan di Kotabaru menyoroti kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap perangkat desa. "Seragam Korpri seharusnya menjadi identitas kita sebagai aparatur negara. Namun, tanpa pengawasan dan edukasi yang tepat, banyak perangkat desa yang merasa seragam ini hanya atribut tanpa makna," katanya.
Pengabaian ini menimbulkan kesan bahwa perangkat desa tidak dianggap setara dengan pegawai pemerintah lainnya. Padahal, sesuai aturan, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan etika kerja, salah satunya melalui penggunaan seragam yang telah diatur.
Diharapkan, pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru dapat segera mengambil langkah nyata untuk mengingatkan perangkat desa tentang pentingnya mengenakan seragam Korpri dan PDH sesuai aturan. Tidak hanya itu, pembinaan rutin dan pengawasan perlu dilakukan agar perangkat desa merasa dihargai sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang lebih besar. Dengan demikian, kesenjangan persepsi dan kesadaran ini dapat diminimalkan, sehingga perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kebanggaan.