Dipublish pada 15 November 2024, 09:16:13 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Berdasarkan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Berdasarkan undang-undang tersebut BPD desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat internal untuk membahas tentang penetapan RAPBDes desa Stagen tahun 2022 bertempat di aula kantor desa Stagen pada jumat (21/10/2022).
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh kepala desa Stagen H.Napirin, Seketaris, bendahara, kepala dusun desa Stagen ketua BPD Rahmad Budiman,SPd.MPd dan anggota BPD desa Stagen.
Rapat BPD dengan Pemerintah Desa RAPBDes Perubahan Tahun 2022 Pada tanggal 21 Oktober 2022, di kantor desa Stagen, sebuah rapat penting digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, BPD memiliki fungsi yang jelas, antara lain menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Kehadiran dalam rapat ini sangatlah representatif, terdiri dari kepala desa Stagen H. Napirin, Sekretaris, Bendahara, Kepala Dusun Desa Stagen, Ketua BPD Rahmad Budiman, SPd. MPd, dan anggota BPD desa Stagen lainnya. Rapat internal yang berlangsung pada tanggal 23 November 2022 pukul 02.12:25 ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan desa Stagen untuk menyatukan visi, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, dan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan guna kemajuan desa mereka. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan memberikan arah baru bagi pembangunan dan tata kelola desa Stagen ke depan.