Dipublish pada 26 Desember 2024, 19:01:20 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
RB Rini Widyantini. (menpan.go.id)
Dari kondisi tersebut, pihaknya lantas membuat skema untuk solusi yaitu dengan mengangkat honorer sisanya menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kepada para non-ASN yang terdata namun tidak ada formasinya nanti akan kita masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” jelas Rini Widyantini.
Skema PPPK Paruh Waktu yang dibuat oleh pemerintah ini sebagai solusi untuk menghindarkan honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan untuk menjamin nasib honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap aman, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran terbaru.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Dimana dalam surat edaran terbaru tersebut, MenPAN RB menegaskan kepada instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi para honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah: tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin keempat dalam SE MenPAN RB terbaru.
Nantinya honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini dapat diangkat menjadi Penuh Waktu jika sudah melalui evaluasi kinerja dan juga syarat administrasi.